Anda berada di halaman:

You’re reading:

Assessment of Learning Outcomes

Sesuai Surat Keputusan Rektor nomor III/PRT/2018-09/137, keberhasilan belajar mahasiswa di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan dievaluasi dalam empat tahap, yakni:

  1. Evaluasi Keberhasilan Studi Tiap Semester;
  2. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Pertama khusus bagi mahasiswa program sarjana dan diploma tiga;
  3. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Kedua khusus bagi mahasiswa program sarjana dan diploma tiga;
  4. Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Akhir.

Evaluasi Keberhasilan Studi Tiap Semester, yang terdiri atas evaluasi keberhasilan tiap matakuliah dan perhitungan Indeks Prestasi Semester (IPS).

Evaluasi keberhasilan belajar dibedakan menjadi dua jenis, yaitu evaluasi tiap mata kuliah dan evaluasi per tahap belajar, yang terdiri dari evaluasi per Semester, Evaluasi Tahap Satu, Evaluasi Tahap Dua dan Evaluasi Tahap Akhir. Selain itu, akan dijelaskan mengenai Evaluasi Kompetensi Bahasa Inggris berdasarkan Peraturan Rektor UNPAR No. III/PRT/2025-03/017 tentang Standar Kemampuan Bahasa Inggris Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan.


1.1 EVALUASI KEBERHASILAN STUDI TIAP SEMESTER

Evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah adalah penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah, yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam satu semester dengan cara yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah yang bersangkutan.

Evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah dapat dilakukan terhadap hasil belajar mahasiswa dalam komponen evaluasi, yaitu: tugas, kuis, penilaian observasi, penilaian partisipasi, penilaian kinerja, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Ujian Tugas Akhir atau Skripsi, atau komponen evaluasi lain yang dipandang relevan dalam penilaian evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah.

Penilaian evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah untuk setiap komponen evaluasi dinyatakan dalam angka dengan rentang nilai 0 (nol) hingga 100 (seratus). Penilaian evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah dinyatakan dalam Angka Akhir (AA) yang dihitung dengan menggunakan rumus:

AA = penjumlahan semua (bobot komponen evaluasi * nilai komponen evaluasi) / penjumlahan semua bobot komponen evaluasi

Keberhasilan belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dengan Nilai Akhir (NA) berupa huruf A-, B+, B, B-, C+, C, C-, D, dan E. Nilai Akhir A-, B+, B, B-, C+, C, C-, dan D berarti lulus, sedangkan Nilai Akhir E berarti tidak lulus.

Komponen Evaluasi dinyatakan dalam bentuk angka dengan rentang 0–100 dengan pembulatan angka pecahan hingga satuan terdekat, dengan ketentuan bilangan pecahan lebih dari sama dengan 0,5 dibulatkan menjadi 1 dan bilangan pecahan kurang dari 0,5 dibulatkan menjadi 0.

Konversi Angka Akhir (AA) menjadi Nilai Akhir (NA) dilakukan dengan Penilaian Acuan Patokan (PAP) sebagai berikut:

Angka Akhir (AA)Nilai Akhir (NA)Bobot Nilai AkhirMaknaKelulusan
80 – 100A4Amat BaikLulus
77 – 79A-3,67Lulus
73 – 76B+3,33BaikLulus
70 – 72B3Lulus
67 – 69B-2,67Lulus
63 – 66C+2,33CukupLulus
60 – 62C2Lulus
50 – 59D1KurangLulus
0 – 49E0Tidak BerhasilTidak lulus
1.2 EVALUASI KEBERHASILAN TIAP SEMESTER

Evaluasi keberhasilan belajar tiap semester dilakukan segera setelah mahasiswa menempuh UAS. Evaluasi Keberhasilan Belajar tiap semester ini dinyatakan dalam Indeks Prestasi Semester (IPS) yang mempunyai rentang 0,00 – 4,00 dan dihitung dengan rumus:

IPS = penjumlahan semua (SKS * bobot NA) / total SKS yang ditempuh

IPS digunakan untuk menetapkan beban kredit yang dapat ditempuh mahasiswa pada semester berikutnya.

Perwakilan angka dari nilai huruf mata kuliah (Nilai A = 4; A- = 3,67; B+ = 3,33; B = 3; B- = 2,67; C+ = 2,33; C = 2; D = 1; E = 0 (tidak lulus))

1.3 EVALUASI KEBERHASILAN STUDI TAHAP PERTAMA

Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama dilakukan pada akhir 2 (dua) tahun pertama, atau pada akhir masa studi terpakai selama 4 (empat) semester, terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa UNPAR. Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Satu dinyatakan dalam Indeks Prestasi Tahap Pertama (IPT I), dengan rentang 0,00 – 4,00.

Persyaratan lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama untuk program diploma tiga dan program sarjana adalah:

  1. Telah lulus minimal 30 sks;
  2. Mencapai IPT 1 minimum 2,00;
  3. Khusus bagi mahasiswa program sarjana:
    1. Telah mencapai tingkat kemampuan berbahasa Inggris setara dengan CEFR B1; atau
    2. Telah melakukan minimal 120 (seratus dua puluh) jam proses belajar Bahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan Bahasa Inggrisnya dan telah meningkat kemampuan Bahasa Inggrisnya minimal (1) satu tingkat sesuai CEFR sejak hasil ujian saringan masuk.

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diizinkan melanjutkan studi pada program studi yang sama di lingkungan UNPAR. Penetapan mahasiswa yang tidak diijinkan untuk melanjutkan studi dilakukan dengan surat keputusan Rektor.

Semester dimana mahasiswa diijinkan mengambil cuti studi tidak diperhitungkan dalam Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Pertama.

1.4 EVALUASI KEBERHASILAN BELAJAR TAHAP KEDUA

Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Kedua dilakukan pada akhir 4 (empat) tahun pertama, atau pada akhir masa studi terpakai selama 8 (delapan) semester terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa UNPAR. Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Dua dinyatakan dalam Indeks Prestasi Tahap Dua (IPT II), dengan rentang 0,00 – 4,00.

Persyaratan yang harus dipenuhi pada Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Kedua adalah:

  1. Telah lulus minimum 75 SKS;
  2. Mencapai IPT II minimum 2,00;
  3. Telah mencapai tingkat kemampuan berbahasa Inggris setara dengan CEFR B1 atau telah melakukan minimal 200 (dua ratus) jam proses belajar Bahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggrisnya dan telah meningkat kemampuan bahasa Inggrisnya minimal (2) dua tingkat sesuai CEFR sejak hasil ujian saringan masuk.

Semester dimana mahasiswa diizinkan mengambil cuti studi tidak diperhitungkan dalam Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Kedua.

1.5 EVALUASI KEBERHASILAN BELAJAR TAHAP AKHIR

Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir dilakukan pada akhir masa studi maksimal mahasiswa program Sarjana di UNPAR, yaitu 7 (tujuh) tahun, atau pada akhir masa studi terpakai selama 14 (empat belas) semester terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa UNPAR.

Persyaratan Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap Akhir untuk program diploma tiga dan sarjana adalah:

  1. Telah memenuhi seluruh ketentuan kurikulum yang dipersyaratkan oleh program studi;
  2. Mencapai IPK minimum 2,00;
  3. Telah mencapai kemampuan berbahasa Inggris setara dengan CEFR B1 atau telah melakukan minimal 280 (dua ratus delapan puluh) jam proses belajar Bahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan Bahasa Inggrisnya dan telah meningkat kemampuan Bahasa Inggrisnya minimal (2) dua tingkat sesuai CEFR sejak hasil ujian saringan masuk.
  4. Telah memenuhi seluruh kewajiban akademik dan administrasi yang dipersyaratkan oleh program studi/universitas.

Berita Terkini

Latest News

No Results Found

The page you requested could not be found. Try refining your search, or use the navigation above to locate the post.